PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 43
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a,dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, melalui identifikasi terhadap : a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban bencana ; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BPBD sesuai kewenangannya.
