Pasal 42
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan melalui beberapa kegiatan, meliputi : a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana sesuai standar pelayanan minimal; e. perlindungan terhadap korban yang tergolong kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikendalikan BPBD sesuai dengan kewenangannya.
