Pasal 41
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana. (2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang wilayah yang berdasarkan pada analisis resiko bencana; b. pengaturan pembangunan, penyediaan infrastruktur dan tata bangunan; dan c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern. (3) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data (data base) dan peta kebencanaan yang meliputi : a. luas wilayah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa;
b. jumlah penduduk Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa; c. jumlah rumah masyarakat, gedung pemerintah, pasar, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial; d. jenis bencana yang sering terjadi atau berulang; e. daerah rawan bencana dan resiko bencana; f. cakupan luas wilayah rawan bencana; g. lokasi pengungsian; h. jalur evakuasi; i. sumberdaya manusia penanggulangan bencana; dan j. hal lainnya sesuai kebutuhan. (4) Informasi kebencanaan, basis data (data base) dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk : a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan bencana; b. mengidentifikasi, memantau bahaya bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi bencana; c. memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana; d. pengembangan sistem peringatan dini; e. mengetahui bahaya bencana, resiko bencana dan kerugian akibat bencana; dan f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada bencana dan menyiapkan masyarakat hidup selaras dengan bencana.
