Pasal 40
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. (2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara : a. mengamati gejala bencana; b. menganalisa data hasil pengamatan; c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa; d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan e. mengambil tindakan oleh masyarakat. (3) Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencana, untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal. (4) Instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan hasil analisis kepada BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini. (5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa di Daerah dalam rangka mengerahkan sumberdaya. (6) BPBD mengkoordinasikan tindakan yang diambil oleh masyarakat untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.
