Pasal 39
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam pelaksanaan kesiapsiagaan untuk penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, disusun sistem manajemen logistik dan peralatan oleh BPBD, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga dalam jejaring kerja BPBD.
(3) Fungsi penyelenggaraan manajemen logistik dan peralatan adalah : a. sebagai penyelenggara manajemen logistik dan peralatan yang memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di Daerah; b. sebagai titik kontak utama bagi operasional penanggulangan bencana di wilayah bencana yang meliputi dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berbatasan; c. mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di wilayah bencana; d. sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di wilayah bencana; e. memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada Kepala BNPB; f. membantu dan memandu operasi di wilayah bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan; dan g. menjalankan pedoman sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
