PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 38
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana pada keadaan darurat, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi oleh BPBD. (2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
