Pasal 37
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. (2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini (early warning system); c. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana; dan h. pembentukan sekolah siaga bencana .
