PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 36
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi : a. kesiapsiagaan; b. peringatan dini; dan c. mitigasi bencana.
