PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 35
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana. (2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.
