PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 34
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, keperdulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dalam bentuk pendidikan formal, non formal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi. (3) Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai peraturan perundang – undangan.
