PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 33
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah. (2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. (3) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
