Pasal 32
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Persyaratan analisis Resiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk mengetahui dan menilai tingkat resiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana; (2) Persyaratan analisis Resiko Bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi. (3) Analisis Resiko Bencana disusun berdasarkan persyaratan analisis resiko bencana yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala BNPB. (4) Setiap orang yang melakukan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis resiko bencana, (5) Analisa Resiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan. (6) BPBD sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis Resiko Bencana.
