PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 31
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan memasukan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
