PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 30
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan : a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; dan b. pemantauan terhadap :
- penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam;
- penggunaan teknologi tinggi;
- penguatan ketahanan sosial masyarakat;
- pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
- penguatan ketahanan sosial Masyarakat. (3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
