Pasal 29
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pengurangan resiko bencana disusun dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana dengan berpedoman pada Rencana Aksi Daerah Provinsi. (2) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang dikoordinasikan oleh BPBD. (3) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah. (4) Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai kebutuhan.
