PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 28
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengenalan dan pemantauan Resiko Bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. peningkatan komitmen pelaku penyelenggara penanggulangan bencana; dan e. penerapan upaya-upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
