Pasal 27
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Perencanaan penanggulangaan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan hasil analisis resiko bencana dan upaya penangulangan bencana yang dijabarkan dengan program kegiatan dan rincian anggaran. (2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. (3) Perencanaan penanggulangaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pemilihan tindakan pengurangan resiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia. (4) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPBD, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.
