PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 23
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat: a. melakukan kerjasama dengan daerah lain; b. MENETAPKAN status darurat bencana dan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau c. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Bupati.
