PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 24
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.
