PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 22
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi : a. sosial ekonomi dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.
