PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 21
BAB 6 — PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT
(1) Untuk mendorong partisipasi dan kemandirian masyarakat, dilakukan kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangkan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
