PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 17
BAB 6 — PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menginformasikan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terkait dengan kebencanaan; b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat; c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat; (3) Penyampaian informasi kebencanaan oleh media massa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
