PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 16
BAB 6 — PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat berperan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non proletisi. (3) Lembaga swadaya masyarakat berperan dalam melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Lembaga swadaya masyarakat harus melakukan koordinasi dengan BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
