Pasal 15
BAB 6 — PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT
(1) Organisasi kemasyarakatan berperan menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing- masing organisasi kemasyarakatan. (2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non proletisi. (3) Organisasi kemasyarakatan berperan dalam melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Organisasi kemasyarakatan harus melakukan koordinasi dengan BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
