Pasal 14
BAB 6 — PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT
(1) Satuan pendidikan berperan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan nilai-nilai budaya, menumbuhkan semangat solidaritas sosial, kedermawanan dan kearifan lokal. (3) Satuan pendidikan berkewajiban menginisiasi secara integrasi pengurangan resiko bencana kedalam kurikulum pendidikan atau kegiatan lainnya yang dikoordinasikan dengan dinas terkait. (4) Perguruan Tinggi berperan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
