Pasal 13
BAB 6 — PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT
(1) Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. (2) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga usaha berkewajiban untuk: a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah. b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat; c. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BPBD serta menginformasikannya kepada publik secara transparan; dan d. mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya.
(3) Dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana, lembaga usaha harus mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan usahanya.
