PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 12
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Masyarakat berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana; dan d. memberikan informasi yang benar tentang data diri.
