Pasal 18
BAB 6 — PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT
(1) Peran serta Lembaga Internasional bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan resiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. (2) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional dapat memberikan bantuan secara langsung. (3) Dalam pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lembaga internasional berkewajiban melaporkan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan kepada Pemerintah Daerah. (4) Lembaga-lembaga Internasional dapat ikut serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap para pekerjanya. (5) Pelaksanaan peran Lembaga Internasional dalam penanggulangan Bencana di Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
