PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 9
BAB 4 — PERLINDUNGAN TKI DAERAH
Pemerintah Daerah dan PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI Daerah ke tempat asal berupa: a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI Daerah; b. pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI Daerah yang sakit dalam kepulangan; dan c. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI Daerah dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI Daerah dalam kepulangan.
