PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 8
BAB 4 — PERLINDUNGAN TKI DAERAH
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS memberikan perlindungan kepada calon TKI Daerah/TKI Daerah pada masa Penempatan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan keberadaan dan kondisi TKI Daerah selama masa penempatan oleh PPTKIS; b. pengurusan TKI Daerah yang sakit, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa penempatan dengan melakukan:
perawatan selama sakit;
pemulangan atau pemakaman jenazah;
mengurus harta dan hak-hak TKI Daerah; dan
mengurus klaim asuransi. (3) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan perlindungan TKI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
