Pasal 7
BAB 4 — PERLINDUNGAN TKI DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dan PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS memberikan perlindungan kepada calon TKI Daerah/TKI Daerah pada masa Pra Penempatan sesuai dengan perjanjian penempatan dan jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendaftar dan mengikuti proses seleksi Calon TKI Daerah; b. kebenaran informasi tentang proses perekrutan, keaslian dokumen dan transparansi selama pra penempatan; c. pelayanan prima oleh Dinas atas pengurusan dokumen; d. kelayakan tempat tinggal, konsumsi, tidak terbatasnya akses komunikasi, dan perlakuan yang manusiawi terhadap Calon TKI Daerah selama pra penempatan.
