PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 10
BAB 5 — PENYULUHAN DAN PENDATAAN
(1) Penyuluhan kepada pencari kerja dilaksanakan oleh PPTKIS/ Kantor cabang PPTKIS, BP3TKI atau petugas dari Dinas, UP3CTKI, dan/atau lembaga terkait. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : a. penjelasan umum tentang program penempatan TKI Daerah; b. prosedur dan mekanisme penempatan TKI Daerah; dan c. persyaratan umum bagi Calon TKI Daerah yang berminat untuk bekerja di luar negeri.
