PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 11
BAB 5 — PENYULUHAN DAN PENDATAAN
(1) Pendataan kepada Calon TKI Daerah dilaksanakan oleh Pengantar Kerja pada Dinas atau petugas PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pendataan yang dilakukan oleh Kantor Cabang PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Dinas. (3) Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan data Calon TKI Daerah di daerah kepada BP3TKI dan Instansi yang berwenang dan pejabat yang ditunjuk melalui mekanisme antar kerja.
