PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 12
BAB 5 — PENYULUHAN DAN PENDATAAN
(1) Dalam pelaksanaan pendataan Calon TKI Daerah tidak dikenakan biaya dan bukan merupakan jaminan penempatan. (2) Untuk keperluan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Calon TKI Daerah diharuskan menyerahkan foto copy KTP, KK, ijazah yang dilegalisir.
