Pasal 13
BAB 6 — PENDAFTARAN, PEREKRUTAN, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Dinas dengan tidak dipungut biaya. (2) Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI Daerah yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang; b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon tenaga kerja perempuan; c. surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah; d. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari Dinas; dan e. memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna. (3) Tata cara pendaftaran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
