PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 79
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan tindak pidana dalam Penempatan dan Perlindungan TKI Daerah dipidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
