Pasal 78
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRASI
Bupati menjatuhkan pencabutan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c, apabila : a. telah dikenakan sanksi penghentian sementara (skorsing) sebanyak 2 (dua) kali; b. menempatkan TKI Daerah pada pekerjaan yang melanggar kesusilaan;
c. melakukan kegiatan langsung dengan mitra usaha atau pengguna tanpa izin direktur utama PPTKIS yang bersangkutan; d. merekrut Calon TKI Daerah melalui lembaga yang tidak memiliki izin atau perorangan; e. tidak memberangkatkan Calon TKI Daerah dalam batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian penempatan; f. melakukan pemungutan biaya melebihi dari ketentuan yang berlaku; g. mengganti atau mengubah perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani; dan h. menempatkan TKI Daerah tanpa perjanjian kerja.
