PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 80
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal BP3TKI di Jawa Timur masih belum terbentuk, tugas dan wewenang BP3TKI dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (UPTP3-TKI) sebagai unit pelaksana teknis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
