PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 75
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berupa : a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan sementara (skorsing); c. pencabutan rekomendasi PPTKIS atau kantor cabang PPTKIS. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diberikan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan.
