Pasal 76
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRASI
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a, dijatuhkan kepada PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS apabila : a. tidak membentuk kantor cabang di daerah; b. tidak melaporkan perubahan nama dan alamat perusahaan, pemegang saham, perubahan direksi/pengurus; c. tidak memiliki asrama/akomodasi; d. perjanjian kerjasama penempatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; e. melakukan penempatan TKI Daerah dengan menggunakan surat permintaan TKI Daerah yang tidak sesuai ketentuan; f. perjanjian kerja yang tidak memenuhi ketentuan; g. tidak mendaftar perjanjian penempatan TKI Daerah kepada Dinas;
h. MENETAPKAN biaya melebihi ketentuan; i. tidak melaporkan realisasi pelaksanaan penempatan TKI Daerah kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan; j. tidak memantau keberadaan TKI Daerah selama penempatan dan tidak melaporkan setiap permasalahan TKI Daerah; k. tidak mengurus kepulangan TKI Daerah ke daerah asalnya karena berakhirnya perjanjian kerja, cuti, sakit, meninggal dunia dan bermasalah; dan/atau l. tidak memberitahu kepulangan TKI Daerah kepada Bupati.
