PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 74
BAB 14 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara TKI Daerah dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, mengenai pelaksanaan perjanjian, penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musayawarah. (2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan Dinas. (3) Apabila salah satu atau para pihak tidak sepakat dengan saran atau anjuran Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka salah satu pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PPTKIS, cabang PPTKIS, BP3TKI tidak diperbolehkan menahan dokumen / identitas TKI Daerah setelah masa kontrak selesai.
