PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 71
BAB 12 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Bupati melakukan evaluasi kinerja PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS baik secara berkala maupun insidentil. (2) Untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bupati membentuk Tim Evaluasi yang keanggotaannya terdiri dari Dinas terkait, akademisi, dan perwakilan masyarakat. (3) Tim evaluasi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati. (4) Ruang lingkup tugas, hak dan kewajiban, masa kerja, dan tata kerja Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
