PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 70
BAB 12 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Bupati bertanggung jawab melakukan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. (2) Bupati menerima laporan kumulatif penempatan TKI Daerah secara berkala dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang juga ditembusankan ke BP3TKI dan Menteri.
