PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 69
BAB 12 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS harus menyampaikan laporan rekapitulasi data tentang jenis pekerjaan atau jabatan TKI Daerah dan jumlah TKI Daerah yang direkrut secara berkala kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi identitas TKI Daerah dan foto copy KTKLN.
