PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 68
BAB 11 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Pengaduan dan Pelaporan dari masyarakat berkaitan permasalahan TKI Daerah sebagaimana pasal 67 ayat (2) huruf b, apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, maka masyarakat berhak mengadukan pemerintah daerah ke Ombudsman Republik INDONESIA terkait pelayanan publik.
