PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 67
BAB 11 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap TKI Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan : a. penyampaian saran, pendapat dan pertimbangan dalam rangka kebijakan, program dan kegiatan perlindungan TKI Daerah kepada pemerintah daerah; b. pengaduan dan Pelaporan berkaitan permasalahan TKI Daerah kepada pemerintah daerah.
