PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 66
BAB 10 — PPTKIS
(1) Kantor Cabang PPTKIS berfungsi sebagai wakil Kantor Pusat PPTKIS di daerah, untuk : a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI Daerah; b. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta keterampilan terhadap Calon TKI Daerah yang mendaftar; c. menyelesaikan permasalahan TKI Daerah. d. penandatanganan perjanjian penempatan dengan Calon TKI Daerah atas nama PPTKIS. (2) Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang PPTKIS menjadi tanggung jawab kantor pusat PPTKIS.
