PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 65
BAB 10 — PPTKIS
(1) Mitra usaha dan pengguna dilarang merekrut Calon TKI Daerah secara langsung. (2) Mitra usaha dan pengguna hanya boleh merekrut Calon TKI Daerah melalui PPTKIS.
