PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 64
BAB 10 — PPTKIS
(1) Kantor Cabang PPTKIS dilarang melakukan kegiatan secara langsung dalam bentuk apapun dengan mitra usaha dan atau pengguna. (2) Kantor Cabang PPTKIS dilarang merekrut calon TKI Daerah melalui lembaga atau perorangan yang tidak memenuhi kewenangan atau izin sebagai penyedia tenaga kerja dari Bupati / pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan.
