PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 63
BAB 10 — PPTKIS
Bupati / pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan, menerbitkan rekomendasi atau penolakan disertai dengan alasan penolakannya.
